TUGAS POKOK DAN FUNGSI

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK,
PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

TUGAS POKOK

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai TUGAS POKOK merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

FUNGSI

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai FUNGSI :

  • Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

  • Pengkoordinasian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

  • Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

  • dan Pelaksanaan tugas lain di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang diberikan oleh gubernur.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi Kepulauan Riau

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi Kepulauan Riau


Jl. Sultan Mansyur Syah - Pulau Dompak

Telpon (0771) 4575299

surel : dp3ap2kbkepri@gmail.com