Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual nomor 12 tahun 2022 mewajibkan agar Pemerintah Daerah membentuk UPTD PPA, begitu pula melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 060/1416/OTDA disebutkan agar Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana segera membentuk Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Hal ini untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang timbul di masayarakat sehingga dapat terlayani dengan cepat, ramah dan professional.Layanan yang diberikan adalah pelayanan terhadap kebutuhan korban, perlindungan korban dan pendampingan korban. Untuk melaksanakan hal tersebut telah disiapkan tenaga-tenaga pendamping dan rumah perlindungan terhadap korban beserta layanan lain yang dibutuhkan seperti layanan Kesehatan, psikologi, hukum dan reintegrasi.
Ada beberapa layanan yang diberikan oleh UPTD PPA diantaranya:
- Pengaduan dan Pendampingan
- Rehabilitasi Medis
- Psikolog
- Mediasi
- Rehabilitasi Sosial
- Rumah Perlindungan
- Reintegrasi dan
- Pemulangan
