Pengukuhan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Kepulauan Riau dilakukan oleh Gubernur Kepulauan Riau Bapak H. Ansar Ahmad. SE, MM, Sambutan Kapolda Kepri selaku Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Kepulauan Riau Bapak Irjen. Pol Asep Safrudin, SIK, MH, Sambutan Gubernur Kepulauan Riau selaku Ketua Umum Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Kepulauan Riau, Bapak H. Ansar Ahmad. SE, MM, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan perwakilan dari pemerintah daerah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/akademisi di Provinsi Kepulauan Riau., Selanjutnya pemaparan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau selaku Sekretaris III Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Dr. H. T.S. Arif Fadillah, S.Sos, M. Si dengan materi Sosialisasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Daerah dan SK Gubernur Kepri Nomor 815 Tahun 2025 tentang Gugus Tugas PP-TPPO Provinsi Kepulauan Riau., Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 58 Ayat 1 Untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengambil langkah-langkah untuk pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang dan Ayat 3 Pemerintah Daerah membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah daerah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/akademi., Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 yang menetapkan Kapolri sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang;, Menjelaskan struktur Gugus Tugas PP-TPPO di daerah, Perubahan nomenklatur OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan terbitnya Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah;, Hasil Pertemuan Koordinasi Polda Kepri, OPD Liingkungan Provinsi Kepulauan Riau, Penegak Hukum, Instansi Vertikal, Organisasi Masyarakat, Organisasi Profesi dan Akademisi secara daring pada tanggal 11 dan 14 Juli 2025 terkait Pembahasan Draft SK Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Kepulauan Riau, Menetapkan Gugus Tugas PP TPPO melalui SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 815 Tahun 2025 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Kepulauan Riau. Sosialisasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO adalah upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan berbagai pihak terkait mengenai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta peran serta fungsi Gugus Tugas dalam upaya pencegahan dan penanganannya. Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam pemberantasan TPPO. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO adalah lembaga yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan TPPO di tingkat pusat dan daerah. Beberapa tugas utama Gugus Tugas adalah
- Mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama.
- Memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban.
- Memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum.
- Melaksanakan pelaporan dan evaluasi.
Struktur dan fungsi Gugus Tugas Gugus Tugas Pencegahan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Kepulauan Riau terbagi menjadi enam Sub Gugus Tugas yaitu Sub Gugus Tugas Pencegahan, Sub Gugus Tugas Rehabilitasi Sosial, Sub Gugus Tugas Rehabilitasi Sosial, Pemulangan dan Reintegrasi, Sub Gugus Tugas Pengembangan Norma Hukum, Sub Gugus Tugas Penegakan Hukum dan Sub Gugus Tugas Koordinasi dan Kerjasama
